Infobengkulu.com – Upaya penguatan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terus dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu melalui peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Salah satu fokus utama yang tengah diakselerasi adalah rencana pendirian Bapas Curup di Kabupaten Rejang Lebong.Rencana tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh semangat sinergi antarlembaga.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Sudirwan, serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dari Pos Bapas Curup.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong penguatan layanan pemasyarakatan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Yusep Antonius menjelaskan bahwa pembentukan Bapas Curup merupakan langkah strategis sekaligus kebutuhan riil seiring diberlakukannya paradigma baru dalam hukum pidana nasional.
KUHP dan KUHAP terbaru menempatkan peran pembimbing kemasyarakatan sebagai elemen penting dalam sistem peradilan pidana, baik dalam penanganan perkara anak maupun orang dewasa.
Menurut Yusep, selama ini layanan pembimbingan kemasyarakatan di Rejang Lebong masih dijalankan melalui Pos Bapas Curup yang berada di bawah koordinasi Bapas Kelas I Bengkulu.
Kondisi tersebut dinilai belum optimal untuk menjawab tantangan implementasi pidana alternatif, seperti pidana non-pemenjaraan, pidana kerja sosial, serta pendekatan keadilan restoratif yang kini menjadi fokus kebijakan hukum nasional.
“Dengan berdirinya Bapas Curup, layanan pembimbingan kemasyarakatan akan lebih efektif, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Ini penting untuk memastikan pelaksanaan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan Bapas Curup sangat bergantung pada dukungan aktif pemerintah daerah.
Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adaptif terhadap perubahan regulasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap rencana tersebut.
Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut bentuk dukungan yang dapat diberikan, termasuk terkait aset dan kebijakan daerah.
Pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi awal yang kuat bagi terwujudnya Bapas Curup, sekaligus memperkuat implementasi sistem peradilan pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(Rls)



GIPHY App Key not set. Please check settings