in

Ini Daftar Lengkap Nominal Zakat Fitrah 2026 Se-Provinsi Bengkulu

Oplus_16908288

Infobengkulu.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, umat Islam di Provinsi Bengkulu kini memiliki acuan resmi dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-06/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026 tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya.

Besaran zakat ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Agama kabupaten/kota, pemerintah daerah, serta mempertimbangkan harga beras yang beredar di masing-masing wilayah.Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting per jiwa.

Selain itu, masyarakat juga diperkenankan membayar dalam bentuk uang (qimat) sesuai kategori kualitas beras—tinggi, sedang, dan rendah—di daerah masing-masing.

Berikut daftar lengkap nominal zakat fitrah 2026 se-Provinsi Bengkulu (per jiwa):

Kota Bengkulu

Kualitas Tinggi: Rp50.000

Kualitas Sedang: Rp45.000

Kualitas Rendah: Rp30.000

Bengkulu Tengah

Rp46.000 (tinggi)

Rp44.000 (sedang)

Rp35.000 (rendah)

Bengkulu Utara

Rp45.000 (tinggi)

Rp41.000 (sedang)

Rp36.000 (rendah)

Seluma

Rp45.000 (tinggi)

Rp40.000 (sedang)

Rp35.000 (rendah)

Kepahiang

Rp50.000 (tinggi)

Rp45.000 (sedang)

Rp40.000 (rendah)

Rejang Lebong

Rp40.000 (tinggi)

Rp35.000 (sedang)

Rp30.000 (rendah)

Bengkulu Selatan

Rp40.000 (tinggi)

Rp35.000 (sedang)

Rp33.000 (rendah)

Kaur

Rp40.000 (tinggi)

Rp35.000 (sedang)

Rp30.000 (rendah)

Lebong

Rp45.000 (tinggi)

Rp40.000 (sedang)

Mukomuko

Rp45.000 (tinggi)

Rp40.000 (sedang)

Rp36.000 (rendah)

Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Hj. Septi Veronica, mengimbau masyarakat agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah guna mempercepat proses penyaluran kepada para mustahik.

Dengan ketetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah tahun 2026 di Bengkulu berjalan tertib, tepat waktu, dan semakin memperkuat kepedulian sosial menjelang Idulfitri.(Red)

Apa Pendapat Anda?

Toko New Khatulistiwa Selenggarakan Bukber 2026, Bunda Lina Ingatkan Ini