in

PAW Ketua DPRD Bengkulu Masih Menunggu Kepastian Hukum

Infobengkulu.com – Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M., hingga saat ini belum dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disebabkan masih berlangsungnya proses sengketa hukum yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberhentian atau pergantian anggota maupun pimpinan DPRD tidak dapat dilakukan selama status yang bersangkutan masih berada dalam proses gugatan hukum.

Dengan demikian, meskipun dinamika internal di DPRD Provinsi Bengkulu terus berkembang, regulasi di tingkat pusat menegaskan bahwa seluruh proses administratif harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi informasi terkait rencana Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Bengkulu yang dikabarkan akan menjadwalkan agenda paripurna PAW pada Maret 2026 mendatang, kuasa hukum Sumardi, Zetriansyah, S.H., menyampaikan pandangannya dengan mengedepankan pentingnya kehati-hatian serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Menurut Zetriansyah, setiap langkah yang diambil oleh lembaga legislatif seharusnya tetap berlandaskan prinsip supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai, dalam situasi di mana proses hukum masih berjalan, seluruh pihak perlu menahan diri agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.“Undang-Undang MD3 serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa proses PAW, baik terhadap anggota maupun pimpinan DPRD, hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht.

Selama proses hukum berlangsung, tentu belum dimungkinkan adanya langkah administratif terkait PAW,” ujar Zetriansyah kepada media, Selasa (6/1/2026).Ia juga mengimbau agar Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu dapat mempertimbangkan aspek hukum dan etika kelembagaan dalam menyusun agenda kerja ke depan.

Menurutnya, menunda agenda paripurna PAW hingga adanya kepastian hukum justru merupakan langkah yang bijaksana demi menjaga marwah lembaga legislatif.“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menunggu putusan pengadilan bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum,” tambahnya.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Drs. H. Sumardi, M.M. dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selama proses persidangan tersebut berlangsung, secara hukum posisi Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu masih tetap melekat dan tidak dapat dilakukan perubahan melalui mekanisme PAW hingga adanya putusan akhir.

Situasi ini diharapkan dapat disikapi secara arif dan proporsional oleh seluruh pemangku kepentingan, demi menjaga stabilitas kelembagaan serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.(Red)

Apa Pendapat Anda?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

4.367 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Gubernur Helmi Hasan Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

Dorong Pemidanaan Humanis, Kepala Bapas Bengkulu Jalin Sinergi dengan Pemkab Bengkulu Selatan