Infobengkulu.com — BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu menegaskan bahwa langkah pemanggilan sejumlah perusahaan oleh pihak Kejaksaan bukanlah bentuk tekanan atau ancaman, melainkan wujud sinergi untuk memastikan seluruh pekerja di Provinsi Bengkulu mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.Hal itu disampaikan oleh M. Ginda Perdana, Bagian Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, dalam kegiatan Ramah Tamah BPJS Ketenagakerjaan bersama insan pers di Lembayung Resto, Rabu (22/10/2025).
“Tujuan utama kami bukan untuk menakut-nakuti perusahaan, tetapi untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban iuran jaminan sosial tenaga kerja. Karena pada akhirnya, yang paling diuntungkan adalah para pekerja dan keluarganya,” ujar Ginda.
Ia menjelaskan, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Artinya, langkah ini bersifat administratif dan pembinaan, bukan penegakan hukum pidana.
“Kami bersinergi untuk memperkuat kepastian perlindungan pekerja, bukan untuk menakut-nakuti pihak perusahaan,” tegasnya.
Dari total 198 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan ke Kejaksaan, nilai tunggakan iuran dari perusahaan bervariasi — mulai dari yang menunggak beberapa bulan hingga cukup lama. Namun, Ginda menekankan bahwa fokus BPJS Ketenagakerjaan bukan pada besaran tunggakan, melainkan pada komitmen dan kepatuhan perusahaan untuk menjamin hak pekerja.Menurutnya, ketika perusahaan menunggak iuran lebih dari tiga bulan, pekerja atau ahli waris berisiko tidak bisa mengajukan klaim manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian, hingga tunggakan tersebut dilunasi.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa pekerja tetap terlindungi. Jangan sampai ketika risiko terjadi, hak mereka terhambat karena kelalaian perusahaan,” jelas Ginda.
Sebelum menyerahkan data ke kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu menempuh berbagai langkah persuasif, seperti pengiriman pesan WhatsApp Blasting, surat pemberitahuan, hingga kunjungan langsung ke perusahaan yang menunggak. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi perusahaan dan mencari solusi bersama.
“Kami selalu berupaya melakukan pendekatan yang humanis. Jika perusahaan mengalami kesulitan, kami terbuka untuk berdialog mencari jalan keluar terbaik,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Ginda kembali menegaskan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan bentuk nyata komitmen kedua lembaga dalam meningkatkan kepatuhan dan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Bengkulu.
“Kami bersifat mediasi, bukan intimidasi. Semua ini demi memastikan hak-hak pekerja benar-benar terjamin,” tutupnya.



GIPHY App Key not set. Please check settings