Infobengkulu.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu mempertegas komitmennya dalam meredam gesekan antara warga dan satwa di sekitar kawasan hutan. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Pemprov menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu serta Universitas Bengkulu (UNIB) untuk menyusun dokumen strategis Road Map Penanganan Interaksi Negatif Manusia dengan Satwa Liar Provinsi Bengkulu 2026–2030.
Langkah mitigasi terencana ini dibahas tuntas dalam forum Konsultasi Publik di Ballroom Hotel Santika Bengkulu, Kamis (17/9/2026). Hadir mewakili Gubernur, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu Ir. Safnizar, S.Hut., M.P., bersama Kepala BKSDA Bengkulu Agung Nugroho, S.Si., M.A., memimpin jalannya konsolidasi lintas sektor tersebut.
Bergeser dari Penanganan Reaktif
Selama ini penanganan konflik cenderung baru bergerak ketika insiden telah menelan kerugian di tingkat tapak. Melalui peta jalan lima tahunan ini, paradigma penanganan diubah menjadi pencegahan terukur berbasis data lapangan dan kondisi bentang alam.
Safnizar menekankan bahwa satwa prioritas seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan beruang madu bergerak murni mengikuti naluri koridor ekologis—bukan batas administratif pemerintahan ataupun tapal batas kawasan konservasi. Ketika habitat terfragmentasi akibat degradasi kawasan dan alih fungsi lahan, satwa dengan mudah melintasi kebun dan permukiman warga.
“Penanganan interaksi negatif ini tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif saat kejadian sudah terjadi. Pencegahan harus dibangun lewat perencanaan matang yang mempertimbangkan kondisi ekologis, karakter kawasan, dan aktivitas harian masyarakat,” tegas Safnizar.
Risiko jika masalah ini diabaikan cukup fatal. Selain potensi korban luka dan jiwa pada manusia serta rusaknya mata pencaharian warga, ada bahaya laten tindakan anarkis atau perburuan balasan yang mengancam kepunahan populasi satwa kunci tersebut.
Penguatan Regulasi dan Basis Ilmiah
Sebagai fondasi hukum di lapangan, Pemprov Bengkulu sebelumnya telah mengesahkan Tim Koordinasi dan Satgas Pengendalian Interaksi Negatif lewat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor N.477.DLHK Tahun 2025.
Penyusunan peta jalan ini dimotori oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNIB guna memastikan setiap kebijakan berpijak pada data saintifik yang realistis. Strategi utama yang dirancang mencakup:
- Peta risiko berbasis bentang alam: Memetakan titik kerawanan pergerakan satwa secara utuh, bukan terkotak batas wilayah.
- Perlindungan dan koridor ekologis: Menjaga jalur jelajah satwa agar tidak terputus aktivitas budi daya.
- Sistem deteksi dan reaksi cepat: Mengembangkan peringatan dini (early warning system) serta kapasitas tanggap darurat warga di tingkat desa.
- Sinergi pendanaan dan data: Membangun basis data terbuka serta integrasi anggaran pemda dan mitra pengelola kawasan.
Sinergi Menjaga Nyawa Warga dan Kelestarian Hutan
Konsultasi publik ini melibatkan jajaran Forkopimda, instansi vertikal, legislatif, pemerhati lingkungan, penyuluh kehutanan, hingga pelaku usaha perkebunan swasta. Keterlibatan sektor privat dan pemangku kewilayahan dinilai krusial agar dokumen tidak berakhir sekadar tumpukan kertas laporan.
Dengan target implementasi hingga 2030, Pemprov Bengkulu menargetkan terciptanya ruang hidup berdampingan yang aman: hak hidup dan keselamatan masyarakat terlindungi, sementara kelestarian populasi satwa liar endemik Sumatra di Bumi Rafflesia tetap terjaga.(Red)

