Infobengkulu.com – Kuasa hukum pemilik tanah, Franciscus Chandra, yakni Suhartono, S.H., resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan sekaligus pengrusakan batas/patok tanah di jalan kz Abidin II kota Bengkulu ke Polresta Bengkulu, Senin (4/5).
Suhartono menjelaskan, laporan tersebut diajukan menyusul adanya dugaan tindakan pengrusakan batas tanah oleh oknum yang dinilai merugikan kliennya. Peristiwa itu juga memicu ketidaknyamanan dan keberatan dari pemilik lahan.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pengrusakan batas tanah oleh oknum. Kami meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Suhartono, didampingi rekan sesama kuasa hukum.
Ia menambahkan, pihaknya menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami menganggap perbuatan oknum tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kami tempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan kepastian,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.(Red)


