in

Fasilitasi Kinerja Pengelolaan Lembaga Zakat

Oleh : Hj. Septy Veronica, SE, M.Si
Analis Kebijakan Ahli Madya pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Zakat adalah salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Kementerian Agama memegang peranan penting dalam memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan sesuai standar.

Saat ini, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, mencapai Rp 327,6 triliun (Bappenas, 2023), namun realisasi pengumpulannya masih berada di bawah 5%. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan membina lembaga zakat, Kementerian Agama memiliki kewenangan besar untuk memperkuat tata kelola zakat di tingkat nasional, termasuk mendukung BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) melalui peningkatan regulasi, sumber daya, teknologi, dan kerjasama antar lembaga.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan penuh kepada BAZNAS untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Untuk membantu BAZNAS melaksanakan amanat undang-undang ini, maka BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat pada instansi lembaga pemerintah provinsi, BUMN dan perusahaan swasta dan masjid negara. (Wijaya, 2019: 34)
Pengelolaan zakat di Provinsi Bengkulu memiliki potensi besar, namun juga menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian dan perbaikan agar zakat dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Deskripsi Masalah


Dari sisi kelembagaan pengelolaan zakat:
Terbatasnya jumlah LAZ dan pengelolaan yang belum terstandarisasi di tingkat daerah.
Pengawasan yang kurang optimal, terutama terhadap distribusi zakat yang kadang tidak merata atau tepat sasaran.

Dari sisi kinerja penghimpunan zakat di Provinsi Bengkulu saat ini:
Penghimpunan zakat di Provinsi Bengkulu, meskipun meningkat, masih terbilang rendah dibandingkan dengan potensi yang ada. BAZNAS Provinsi Bengkulu dan beberapa LAZ memiliki akses terbatas dalam menjangkau muzaki di seluruh wilayah provinsi, terutama di daerah terpencil.
Metode penghimpunan zakat yang masih tradisional dan bergantung pada kesadaran pribadi muzaki juga menjadi salah satu faktor yang membatasi angka penghimpunan.

Minimnya edukasi dan sosialisasi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS maupun LAZ kepada masyarakat.
Kurangnya kanal pembayaran digital yang mempermudah muzaki dalam menyalurkan zakat.
Sisi Distribusi dan Pendayagunaan Zakat:
Pendayagunaan yang belum optimal di daerah-daerah yang lebih terpencil atau sulit dijangkau.
Ketidakmerataan distribusi zakat, di mana beberapa wilayah mengalami kesenjangan dalam hal penerima zakat.

Sisi Teknologi dan Sistem Pengelolaan Zakat:
Kurangnya infrastruktur teknologi, terutama di daerah-daerah pinggiran, yang menghambat efisiensi pengelolaan zakat berbasis digital.
Minimnya data yang terintegrasi, yang membuat pemantauan dan evaluasi terhadap penghimpunan dan distribusi zakat menjadi lebih sulit.
Sisi Partisipasi Masyarakat dan Kolaborasi:
Rendahnya partisipasi muzaki, terutama di kalangan pegawai negeri dan sektor swasta, yang menyebabkan penghimpunan zakat belum optimal.
Kolaborasi antar lembaga yang belum maksimal, sehingga efektivitas program-program zakat kurang dirasakan oleh masyarakat.

Remomdasi Kebijakan

Peningkatan Infrastruktur Teknologi
Pengembangan aplikasi zakat digital yang mudah diakses, serta integrasi dengan bank syariah dan fintech, dapat mempermudah muzaki dalam menyalurkan zakat, terutama di daerah perkotaan yang lebih terhubung dengan teknologi.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kolaborasi lebih erat antara BAZNAS Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Daerah untuk memastikan kebijakan yang mendukung pengelolaan zakat dan pemberdayaan mustahik dapat diterapkan secara efektif. Ini termasuk pemberian insentif atau dukungan untuk zakat daerah.
Pelatihan bagi amil zakat perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan transparan.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Zakat
Sistem pemantauan yang lebih transparan dan berbasis data perlu diperkenalkan untuk mengukur sejauh mana zakat dapat memberikan dampak yang nyata terhadap pengurangan kemiskinan di Bengkulu.

Kesimpulan


Pengelolaan zakat di Provinsi Bengkulu masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal penghimpunan, distribusi yang merata, dan pemanfaatan teknologi. Namun, dengan adanya peningkatan sinergi antar lembaga, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan teknologi digital, potensi zakat dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan umat di Bengkulu.(Red)

Apa Pendapat Anda?

SMRC: Media Sosial Buruk untuk Kesehatan Mental