in

PIMNAS KA KAMMI Desak Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas, Privasi Rakyat Harus Dilindungi

Infobengkulu.com – Pimpinan Nasional Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PIMNAS KA KAMMI) mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.

Desakan tersebut menyusul pengungkapan Bareskrim Polri terkait penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Kasus yang diduga turut menyasar tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha itu dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut keamanan negara sekaligus perlindungan hak privasi warga negara.

Sikap tersebut disampaikan PIMNAS KA KAMMI melalui pernyataan resmi di Kantor PIMNAS KA KAMMI, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Ketua Umum PIMNAS KA KAMMI, Suryadi Jaya Purnama, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak bisa diperlakukan sebagai persoalan hukum biasa. Kasus tersebut menyentuh aspek keamanan kepala negara, kehormatan institusi kepresidenan, hingga integritas sistem keamanan nasional.

“Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden benar terjadi, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara terang benderang. Negara tidak boleh membiarkan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pengawasan ilegal. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Suryadi Jaya Purnama.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus menjadi bagian dari upaya memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, penanganan perkara harus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam proses hukum, terlebih jika menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I Bidang Politik, Hukum, dan HAM PIMNAS KA KAMMI, Yudha Wiranagara, S.H., M.H., meminta pengusutan perkara tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.

Ia mendorong penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengungkap aktor intelektual, motif, alur perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kami mendukung proses hukum yang independen dan transparan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada pihak yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena jabatan, pangkat, atau kedekatannya dengan kekuasaan,” ujar Yudha.

Lebih jauh, Yudha berpandangan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara.

Menurutnya, kewenangan penyadapan tidak boleh dijalankan tanpa landasan hukum, tujuan yang terukur, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Teknologi yang semestinya mendukung kepentingan penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berubah menjadi alat intimidasi, pengawasan sewenang-wenang, ataupun sarana membungkam kritik masyarakat.

Atas dasar itu, PIMNAS KA KAMMI merumuskan tiga tuntutan utama terkait penanganan perkara tersebut.

Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia. Pengungkapan harus mencakup pihak-pihak yang terlibat, mekanisme yang digunakan, motif dan tujuan tindakan, hingga kemungkinan adanya aktor lain di balik perkara tersebut.

Kedua, mendukung penegakan hukum yang independen, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. PIMNAS KA KAMMI menegaskan tidak boleh ada kekebalan hukum karena pangkat, jabatan, kedekatan, maupun kekuasaan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak atas peradilan yang adil.

Ketiga, mendesak negara memberikan jaminan perlindungan terhadap hak privasi dan kebebasan sipil seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah diminta mengevaluasi tata kelola, penggunaan, serta sistem pengawasan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan intimidasi, pengawasan sewenang-wenang, maupun pembungkaman kritik.

PIMNAS KA KAMMI menilai perlindungan terhadap privasi dan kebebasan sipil merupakan bagian penting dari pelaksanaan prinsip negara hukum. Aparat negara harus tunduk pada ketentuan hukum, sementara setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa menjaga kehormatan institusi negara tidak dapat dilakukan dengan menutupi dugaan pelanggaran. Sebaliknya, keterbukaan dalam mengungkap kebenaran dan penegakan hukum yang adil menjadi fondasi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Menjaga marwah institusi negara bukan berarti menutupi pelanggaran. Justru dengan mengungkap kebenaran, menegakkan hukum, dan memberikan keadilan, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan,” demikian sikap PIMNAS KA KAMMI.(IH)

Apa Pendapat Anda?

Catat Sejarah Baru, Delegasi KAMMI Bengkulu Terpilih Pimpin PP KAMMI pada Muktamar XIV di Ambon